Selasa, 04 Desember 2018

Surat Utang Negara, Seberapa Pentingkah Itu ?


Halo Generasi Cerdas Indonesia !

Salam hangat dari saya. Sebagai generasi penerus bangsa ini kalian tentu sudah mengetahui dan memahami tentang apa itu Surat Utang Negara (SUN),Namun bagi kalian yang belum mengetahuinya tidak perlu khawatir, berikut ini akan dipaparkan hal-hal yang berkaitan tentang Surat Utang Negara. Jangan malas baca ya !!!!!!!!!!!

  Sebelum Membahas tentang Surat Utang Negara Kalian perlu tahu sedikit tentang alasan mengapa pemerintah menerbitkan SUN. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disusun oleh kementrian/lembaga dan telah mendapat persetujuan oleh DPR. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan,pengeluaran dan pembiayaan Negara selama satu tahun anggaran ( 1 januari – 31 Desember ), jika penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran Negara maka dapat dikatakan mengalami surplus, namun jika penerimaan Negara justru lebih kecil dari pengeluaran Negara artinya mengalami defisit. Nah untuk membiayai Defisit ( kekurangan ) inilah pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN).  




           

Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya. SUN digunakan oleh pemerintah antara lain untuk membiayai defisit APBN serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.

Dari sisi pemerintah, SUN bermanfaat untuk mencari dana untuk membiayaan APBN. Sementara itu, dari sisi pembeli atau investor, SUN adalah suatu produk keuangan yang menawarkan keuntungan, dengan adanya pembayaran bunga atau kupon dan potensi peningkatan harga (capital gain).
Dalam bahasa awamnya, SUN ini adalah bukti pemerintah berutang kepada investor dalam jangka waktu tertentu. Pemerintah menjamin pembayaran bunga dan pokok dari SUN sesuai masa berlakunya.
Istilah Terkait SUN
1. Jatuh tempo (maturity)
SUN memiliki masa berlaku. Artinya, pemerintah akan mengembalikan dana pokok investor setelah masanya habis atau sudah jatuh tempo. Jatuh tempo SUN ini beragam mulai dari tiga bulan hingga 30 tahun.
2. Kupon atau bunga
Kupon atau bunga adalah imbalan yang diberikan kepada pembeli atau investor SUN. Kupon ini dihitung dalam persentase terhadap jumlah pokok utang dan waktu setahun. Namun, pembayarannya bisa dilakukan secara tiga bulan sekali atau secara diskonto.
Contohnya, bila seorang investor membeli SUN seharga Rp100 juta dengan kupon 8 persen per tahun (per annum/p.a.), maka dalam setahun investor akan mendapatkan bunga Rp8 juta. Akan tetapi karena pembayaran 3 bulan sekali, maka investor akan menerima bunga 3/12 X Rp8 juta = Rp2 juta setiap kali pembayaran kupon.
Pembayaran bunga secara diskonto dilakukan dengan pembayaran lebih murah pada saat pembelian daripada nilai yang dibeli. Contoh, investor membeli SUN senilai nominal Rp100 juta, tetapi dia hanya membayar Rp98 juta. Kemudian pada saat jatuh tempo investor itu tetap mendapatkan pokok Rp100 juta. 

Jenis-jenis SUN
Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2002, SUN terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (termasuk Obligasi Negara Retail/ORI).
1. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah SUN yang berjangka waktu maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
2. Obligasi Negara
Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto.
3. Obligasi Ritel Indonesia (ORI)
Obligasi Negara yang diperdagangakan secara ritel. Tujuan diterbitkannya ORI adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat atau investor individual untuk secara langsung memiliki dan memperdagangkan secara aktif dalam perdagangan Obligasi Negara.
4. Saving Bond Retail (SBR)
SBR merupakan turunan dari ORI, yang memiliki sifat mirip dengan tabungan (saving) atau deposito bank untuk masyarakat ritel sehingga dinamakan seperti produk perbankan itu. Biasanya, tenor dari SBR tidak terlalu panjang, seperti SBR003 memiliki tenor 2 tahun saja.

Siapa Saja yang Bisa Membeli SUN?
SUN dapat dimiliki investor institusi ataupun investor perseorangan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan melampirkan KTP saat pembelian. SUN bisa didapatkan melalui pasar perdana maupun pasar sekunder. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali, sedangkan Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
Bagaimana Bentuk Fisik SUN?
Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless). Surat Utang Negara yang saat ini beredar, diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat. Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk yang dapat diperdagangkan atau yang tidak dapat diperdagangkan.
Untuk bentuk tanpa warkat ini investor tidak perlu khawatir membeli atau berinvestasi barang yang tidak terlihat karena ada bukti pembeliannya berupa invoice (penagihan). Bukti ini yang nanti bisa digunakan untuk pencairan dana pokok investor saat SUN sudah jatuh tempo.
Apa Tujuan Penerbitan Surat Utang Negara?
Bagi pemerintah, SUN diterbitkan untuk (1) membiayai defisit APBN, (2) menutup kekurangan kas jangka pendek, dan (3) mengelola portofolio utang negara. Pemerintah pusat berwenang menerbitkan SUN setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN dan setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
Siapa yang mengelola Surat Utang Negara?
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU). Tugas DJPU yang terkait dengan pengelolaan SUN ialah menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan SUN yang meliputi: perencanaan struktur portofolio yang optimal; pelaksanaan penerbitan, penjualan, pembelian kembali dan  penukaran; pengelolaan risiko portofolio SUN; pengembangan infrastruktur dan institusi pasar SUN; dan publikasi informasi tentang pengelolaan SUN berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.

Apa Manfaat SUN Bagi Investor?
SUN merupakan salah satu alternatif investasi yang relatif bebas risiko gagal bayar. SUN memberikan peluang bagi investor dan pelaku pasar untuk melakukan diversifikasi portofolionya guna memperkecil risiko investasi.
Tingkat keuntungan investasi pada SUN, sebagaimana pada obligasi pada umumnya bersumber dari penghasilan kupon (bunga) dan potensi kenaikan harga (capital gain) dari harga obligasi.
SUN merupakan instrumen investasi yang bebas risiko gagal bayar karena pembayaran bunga/kupon dan pokoknya dijamin oleh UU SUN. Oleh karena itu, setiap tahun Pemerintah menganggarkan pembayaran kupon maupun pokok SUN dalam APBN. Produk SUN seperti Obligasi Negara juga dapat dijadikan sebagai agunan dan dapat dijual setiap saat apabila pemilik membutuhkan dana.



Belum lama ini Bank Indonesia (BI) merilis jumlah utang per periode triwulan II 2018. Tercatat, utang luar negeri Indonesia (ULN) pada periode tersebut mencapai 355,7 miliar dolar AS atau setara Rp5.193,2 triliun. Berdasarkan keterangan resmi Bank Indonesia, utang tersebut terdiri dari utang pemerintah dan bank sentral sebesar 179,7 miliar dolar AS atau Rp2.623,6 triliun, serta utang swasta sebesar 176 miliar dolar AS atau Rp2.569,6 triliun. Dari jumlah utang tersebut 40% masih dikuasai pihak asing sedangkan 60% dikuasai pihak dari dalam negeri. Kita sebagai masyarakat Indonesia dapat berkontribusi dengan cara ikut andil di dalam membeli Surat Utang Negara.

            Jadi Seberapa pentingkah Surat Utang Negara itu ? tentunya sangatlah penting dalam pembiayaan Defisit yang dialami Negara. Sebagai generasi yang cerdas kita hendaknya tidak perlu terlalu khawatir tentang utang yang mengalami pertumbuhan karena utang kita digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Indonesia dan masih dalam kategori aman . Apakah kalian sudah paham dengan Artikel tersebut ? mudah mudahan bisa memberikan pemahaman dan manfaat Kritik dan Saran sangat diharapkan, Terima Kasih. :)

Sampai Jumpa di Artikel berikutnya !